Alih fungsi lahan

 

Tempat Pelaporan Tindakan Alih Fungsi Lahan

Jika perusahaan terbukti melanggar alih fungsi lahan sawah tanpa izin, Anda dapat membuat laporan resmi ke instansi berikut:
  1. Kepolisian (Polres Musi Rawas atau Polda Sumatera Selatan)
    • Laporkan dengan dugaan tindak pidana murni berdasarkan Pasal 72-73 UU LP2B terkait alih fungsi lahan tanpa izin.
  2. Kejaksaan Negeri (Kejari Musi Rawas)
    • Dapat menerima aduan terkait penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran pidana tata ruang serta kerusakan lingkungan.
  3. Kementerian ATR/BPN (Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas)
    • Berwenang melakukan pemeriksaan administrasi, membatalkan status alas hak jika melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta mengawal kebijakan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Anda dapat mengakses informasi tata ruang melalui Situs Resmi Kementerian ATR/BPN.
  4. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
    • Untuk pelaporan administratif terkait fungsi irigasi dan perlindungan kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan

Tag Terpopuler