Musyawarah Desa Dalam Rangka Revitalisasi BUMDES Di Desa Sukamana Kecamatan Suku Tengah Lakitan Ulu Terawas.
Hadir dalam acara musyawarah desa kepala Desa sukamana Ari Anggara S.ip.dan,camat terawas Muhamad Pahip.M.P.d.i, kasi PMD Martin, kapolsek terawas di wakili,IPDA.Haris Joko,Kanit Binmas AIPDA.Rachmad, Tenaga Ahli (TA) bidang badan usaha milik Desa(BUMDES) Irawan,Pendamping lokal Desa(PLD)Gunawan,Ketua Badan pemusawara Desa(BPD)Mulyadi.
Dalam penyampaian nya camat terawas berharap kepada pengurus BUMDES dapat menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang telah di atur tentang BUMDES ini jangan sampai terjadi permasalahan di kemudian hari,mari kita kembang kan BUMDES Di Desa kira jelasnya.Musi Rawas Kamis 24 April 2025 Sumatera Selatan.
Tenaga ahli(TA) tentang BUMDES,Irawan Rusman juga menyampaikan peraturan pemerintah (PP) no 11 tahun 2021 tentang badan usaha milik Desa (BUMDES)harus sesuai dengan aturan yang ada,kalau ada kendala boleh konfirmasi ke Pendamping lokal Desa dan menyangkut angaran yang sudah di rekening BUMDES tidak boleh kosong kalau bisa di tarik sesuai dengan kebutuhan yang akan di kembang kan untuk BUMDES, jangan sampai Terjadi permasalahan di kemudian hari jelasnya.
Kepala Desa menyampaikan BUMDES Di Desa kita yang akan mengembangkan Ayam Petelur dan berharap BUMDES Di Desa kita akan berkembang dan berjalan sesuai dengan peraturan pemerintah ucapnya,
Kepengurusan BUMDES Di Desa Sukamana yang telah menetap kan kepengurusan BUMDES.
1.penasehat :kepala Desa.
2.pengawas :
3.Direktur : Ismail
4.Sekretaris : Ali Burlian
5.Bendahara : Tani.
Pengurus Bumdes yang sudah terbentuk
Siap menjalankan tugas sesuai dengan yang telah di sampaikan kepala Desa,juga tenaga ahli bidang BUMDES tingkat kabupaten Musi Rawas,alhamdulilah musyawarah desa untuk BUMDES berjalan lancar tanpa ada halangan apapun.(Sutrisno)