Musi Rawas – Ketua LSM Sancik, SIP, menyatakan bahwa organisasinya dalam waktu dekat akan mendatangi Polres Musi Rawas (Mura) untuk menuntut keadilan atas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret oknum anggota LSM. Sancik menyoroti ketimpangan penegakan hukum karena laporan pemerasan tersebut datang dari oknum Kepala Desa (Kades) yang juga patut diduga terlibat dalam tindak pidana suap.
“Dalam perihal ini, kami menilai oknum Kades patut untuk diproses sesuai prosedur hukum. Karena sebagai penyelenggara negara di tingkat desa, Kades memiliki tanggung jawab dan wewenang penuh atas pengelolaan pemerintahan dan anggaran desa,” kata Sancik kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Rabu (07/05/2025)
Ia mengungkapkan adanya indikasi kesepakatan jahat antara Kades Ngadi Rejo, Kecamatan Tugumulyo, dengan oknum LSM yang ditahan.
“Kalau ada suap, tentu ada dua pihak. Jangan hanya satu yang ditindak. Ini harus adil dan transparan,” tegasnya.
Sancik mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam aturan tersebut, pemberi suap diancam pidana penjara 1–5 tahun dan denda maksimal Rp250 juta. Sementara, penerima suap dari unsur penyelenggara negara dapat dijatuhi hukuman penjara hingga seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar.
LSM Wartawan Bersatu pun menyerukan agar hukum ditegakkan secara menyeluruh tanpa pandang bulu, terutama dalam perkara yang menyangkut dana publik di desa.
“Jika penegakan hukum tidak adil, praktik suap dan pemerasan akan terus berulang. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” pungkas Sancik.(Rls).