Musi Rawas Kamis 21 Agustus 2025 Diduga Telah terjadi viral Pernikahan 1 Minggu hancur akibat diduga ulah oknum salah satu anggota DPRD Dapil III Kabupaten Musi Rawas, sehingga korban melakukan Pelaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik UUD no 1 thn 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 310.yang terjadi di desa babat Suku Tengah Lakitan Ulu kabupaten Musi Rawas sumatera selatan pada rabu tgl 25 juli 2025 sekitar jam 10:00 wib dengan terlapor atas nama salah satu oknum anggota dewan Dapil III kabupaten Musi Rawas,
pelapor selaku korban secara terus menerus di hubungi oleh terlapor meminta agar korban tidak menikah dengan orang lain, agar menikah dengan terlapor
sampai pelapor menikah dengan suami pada tgl 8 agustus 2025 terlapor terus menghubungi korban dengan Bayak nomor WhatsApp 08952685×××× diblokir oleh korban hingga menggunakan nomor lain 08125353×××× terus diblokir hingga menggunakan nomor lain 08531011××× sampai terlapor menjelek jelek kan hubungan antara korban dengan suaminya yang pada akhirnya suami korban pergi meninggalkan korban yang di ketahui semua orang atas kejadian tersebut, korban merasa malu dan tercemar nama baiknya yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas untuk dapat di proses sesuai dengan hukum yang berlaku(Sutrisno)