Dugaan Korupsi SATPOL PP Muratara Dilaporkan G-MSI Ke Kejati Sumsel


Musi Rawas Utara - Seperti pepatah lama "Tak ada rotan akar pun jadi", Begitulah situasi miris yang sedang diamati oleh para aktivis di wilayah bumi silampari.

Begitupun yang sedang di amati oleh tim Gerakan Milenial Silampari Institute G-MSI pada realisasi anggaran kegiatan dan belanja rutin pada institusi satuan polisi pamong praja (Sat Pol pp) kabupaten Musi Rawas Utara provinsi Sumatera selatan.


Saat diwawancarai melalui pesan teks WhatsApp,Riki selaku tim investigasi G-MSI mengatakan G-MSI sedang berkoordinasi dengan APH untuk menyingkap aksi para tangan-tangan nakal yang mana setiap tahunnya berpotensi merugikan keuangan negara/daerah.


"Benar! Tadi pagi kami sudah mendatangi gedung PTSP Kejati Sumsel untuk menyerahkan berkas laporan beberapa OPD termasuk Sat pol pp Muratara,tapi masi tertunda dikarenakan folder file pada flashdisk yang kami serahkan terjadi error,Namun kami pastikan besok pagi berkas laporan tersebut sudah di serahkan ke APH sesuai harapan" Ungkap nya. Kamis 09/07/26.


Lebih lanjut Riki juga mengatakan "Hasil kajian awal tim dugaan potensi korupsi pada Sat pol pp muratara masi terbilang "kecil" comot-comot pada anggaran belanja dan kegiatan rutin.

Namun hal seperti ini lah yang membuat tidak adanya efek jerah bagi oknum oknum nakal dikarenakan selalu di anggap sebagai kesalahan administratif namun hal kecil yang dilakukan dengan unsur sengaja akan berdampak pada aksi "gali lobang tutup lobang pos-pos anggaran" setiap pemeriksaan BPK" Jelas Riki


Menurut penjelasan Riki Sudah menyurati pihak terkait guna mendapatkan informasi yang berimbang namun sayangnya tidak ada klarifikasi apapun dari pihak terkait hingga berita ini di terbitkan.


"Kita sudah ada upaya untuk konfirmasi ke pihak Satpol pp muratara,dan yang kita perlu garis bawahi pak kasat hanya berdalih untuk berkoordinasi dengan jajaran dan menimbulkan asumsi liar yang semakin berharap kepada pihak kejati sumsel untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap oknum-oknum terkait dan memproses dugaan korupsi ini sebagaimana yang telah ditetapkan oleh UU tipidkor" Tutup nya.

Tag Terpopuler