Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pembangunan Tower Diduga Belum Mengantongi izin PBG, Pekerjaan sudah hampir selesai

Rabu, 30 Juli 2025 | Juli 30, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-30T09:25:30Z

Rabu 30 Juli 2025-Pembangunan tower Di Desa R Rejo sari kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas , Belum Mengantongi izin PBG, Pekerjaan sudah hampir selesai, saat awak media mengunjungi desa Rejo sari beberapa waktu lalu, melihat adanya pembangunan tower sama dengan desa L Sidoharjo kecamatan Tugumulyo, pada hari Selasa 22 juli 2025 kami sempat konfirmasi mengenai pembangunan tower pada 2 desa tersebut kepada perizinan, pihak dinas perizinan menyatakan bahwa izin pembangunan tower 2 desa tersebut belum di terbitkan oleh pihak dinas perizinan kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan, setelah di cek

"Gak ada. Ujar staf dinas perizinan 

Dilanjutkan oleh pak Andi Permana S.HUT, M.SI, Selaku kepala Bidang.

"Setahu saya belum ada. Ujar Beliau 

Sementara pihak perusahaan PT. Solusi Tunas Pratama, sempat diminta keterangan 

Melalui pak Iin Budiyanto Beliau sempat menyatakan bahwa izin sudah ada.

Dan kami menanyakan izin PBG apakah sudah dikeluarkan oleh dinas perizinan kabupaten Musi Rawas 

"Masih di urus mas Belum, Belum, selesai Masih di urus.

pembangunan tower, seperti halnya bangunan lainnya, memerlukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) (sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan atau IMB) sebelum dimulainya konstruksi. PBG adalah izin resmi yang memastikan bahwa pembangunan sesuai dengan standar teknis, keselamatan, dan peraturan yang berlaku.

PBG adalah pengganti IMB:

Dalam konteks ini, PBG adalah izin yang menggantikan IMB, dan aturan mengenai PBG diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. 

Pentingnya PBG sebelum konstruksi:

PBG harus dimiliki sebelum memulai pembangunan, perubahan, perluasan, atau pengurangan bangunan, termasuk tower. 

Tujuan PBG: adalah untuk memastikan bangunan memenuhi standar teknis, keselamatan, dan peraturan yang berlaku, serta untuk pengendalian tata ruang. 

Sanksi jika tidak memiliki PBG:

Membangun tanpa PBG dapat dikenai sanksi administratif, seperti peringatan tertulis, penghentian sementara atau tetap pembangunan, penyegelan, hingga pembongkaran bangunan.

Dari hasil temuan di lapangan kami menyampaikan kepada pemerintah Kabupaten Musi Rawas Terkhususnya SATPOL-PP Kabupaten Musi Rawas untuk menindaklanjuti hasil temuan ini.(RED)


×
Berita Terbaru Update