"Gak ada. Ujar staf dinas perizinan
Dilanjutkan oleh pak Andi Permana S.HUT, M.SI, Selaku kepala Bidang.
"Setahu saya belum ada. Ujar Beliau
Sementara pihak perusahaan PT. Solusi Tunas Pratama, sempat diminta keterangan
Melalui pak Iin Budiyanto Beliau sempat menyatakan bahwa izin sudah ada.
Dan kami menanyakan izin PBG apakah sudah dikeluarkan oleh dinas perizinan kabupaten Musi Rawas
"Masih di urus mas Belum, Belum, selesai Masih di urus.
pembangunan tower, seperti halnya bangunan lainnya, memerlukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) (sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan atau IMB) sebelum dimulainya konstruksi. PBG adalah izin resmi yang memastikan bahwa pembangunan sesuai dengan standar teknis, keselamatan, dan peraturan yang berlaku.
PBG adalah pengganti IMB:
Dalam konteks ini, PBG adalah izin yang menggantikan IMB, dan aturan mengenai PBG diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Pentingnya PBG sebelum konstruksi:
PBG harus dimiliki sebelum memulai pembangunan, perubahan, perluasan, atau pengurangan bangunan, termasuk tower.
Tujuan PBG: adalah untuk memastikan bangunan memenuhi standar teknis, keselamatan, dan peraturan yang berlaku, serta untuk pengendalian tata ruang.
Sanksi jika tidak memiliki PBG:
Membangun tanpa PBG dapat dikenai sanksi administratif, seperti peringatan tertulis, penghentian sementara atau tetap pembangunan, penyegelan, hingga pembongkaran bangunan.
Dari hasil temuan di lapangan kami menyampaikan kepada pemerintah Kabupaten Musi Rawas Terkhususnya SATPOL-PP Kabupaten Musi Rawas untuk menindaklanjuti hasil temuan ini.(RED)