Diduga Oknum Kepala Desa Banpres Kangkangi Aturan PKTD

Musi Rawas - Diduga Oknum Kepala Desa Banpres Kecamatan Tuah Negeri Kangkangi Aturan PKTD, Bermula Dari hasil konfirmasi pada Senin 01.12.2025. dikediamannya ketika ditanya mengenai PKTD infrastruktur Dana Desa beliau menyebutkan sesuai sistem kerja PKTD, dan Untuk tukang iyalah upah meteran.


Ketika ditanya mengenai sistem upah infrastruktur Dana Desa, dari mulai kapan bapak memakai sistem upah seperti itu, beliau membenarkan semenjak beliau menjabat menjadi kepala Desa Pada 2021 Bulan Enam.


Mekanisme Pelaksanaan PKTD

Pelaksanaan PKTD diatur berdasarkan


prinsip-prinsip berikut:

Prioritas Penerima Kerja: Pekerja direkrut dari warga desa setempat yang menganggur, setengah menganggur, atau tergolong miskin, termasuk kelompok marginal seperti perempuan dan penyandang disabilitas.


Swakelola: Kegiatan pembangunan dilakukan secara swakelola oleh desa, bukan melalui pihak ketiga atau kontraktor.


Transparansi dan Partisipasi: Seluruh proses, dari perencanaan hingga pengawasan dan evaluasi, harus melibatkan partisipasi masyarakat melalui forum Musyawarah Desa (Musdes).


Sumber Pembiayaan: Pembiayaan PKTD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), terutama dari Dana Desa. 


Sistem Upah Sesuai Hari Orang Kerja (HOK)

Aspek utama PKTD adalah sistem pengupahan yang berbasis Hari Orang Kerja (HOK) dan dibayarkan secara tunai harian atau mingguan. 


Mandatori Upah: Desa wajib mengalokasikan minimal 30% dari total biaya kegiatan pembangunan yang didanai Dana Desa untuk upah pekerja atau membiayai HOK.


Dasar Perhitungan Upah HOK:

Satuan HOK adalah ukuran jumlah kerja yang dicurahkan oleh satu orang pekerja selama satu hari kerja.


Besaran upah per HOK ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Walikota setempat tentang standar harga satuan upah tenaga kerja.


Upah yang diberikan harus adil, tidak diskriminatif, dan tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan dalam peraturan perundang-undangan (misalnya Upah Minimum Provinsi/Kabupaten).


Pembayaran Tunai: Upah dibayarkan langsung secara tunai kepada pekerja, bisa harian atau mingguan, untuk memastikan daya beli masyarakat segera meningkat.


Pelaporan: Data PKTD, termasuk rekapitulasi upah dan HOK, wajib dilaporkan dan dipantau dalam sistem pelaporan pemerintah desa. 


Secara ringkas, sistem PKTD desa memastikan pembangunan desa juga berfungsi sebagai jaring pengaman sosial ekonomi dengan cara melibatkan langsung masyarakat miskin sebagai pekerja dan memberikan upah secara adil dan tepat waktu sesuai standar HOK lokal.


Dari hasil wawancara mengenai mekanisme pelaksanan infrastruktur fisik Dana Desa, Desa Banpres Kecamatan Tuah Negeri Dan Mekanisme Aturan Dari KEMENDES Tentang mekanisme pelaksanan PKTD, Diduga Oknum Kepala Desa Banpres Kangkangi Aturan KEMENDES.(RED/TEAM)

Tag Terpopuler