LUBUK LINGGAU – Kewibawaan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau runtuh diinjak-injak! Krisis otoritas meledak setelah Bos Event Organizer (EO) Linggau Food Night Fest 2025, Afri Devano Nurman, yang ironisnya juga Ketua DPC Partai Politik setempat, secara brutal mengangkangi larangan resmi Pemkot.
Tak hanya nekat menjalankan event ilegal, ia dituduh memalsukan logo dinas, memeras UMKM, dan secara terbuka melecehkan tiga pilar demokrasi sekaligus.
Aksi nekat sang EO ini telah menjadi tamparan paling memalukan bagi Wali Kota dan jajarannya. Meskipun Wali Kota dan Dinas Pariwisata (DISPAR) telah membantah keras keterlibatan dan menegaskan izin tidak pernah terbit, Afri Devano Nurman terus melenggang. Ia tetap melanjutkan promosi event haram tersebut dengan mencatut logo resmi DISPAR, seolah-olah jabatannya sebagai pimpinan Parpol adalah tameng kebal hukum.
Fakta hukum di lapangan tak terbantahkan: EO menggunakan logo DISPAR tanpa izin, memungut biaya Rp 500.000 per stand UMKM, dan mengabaikan bantahan resmi Pemkot. Tindakan ini jelas memenuhi unsur Pemalsuan, Penipuan Publik, dan Dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang mencekik pedagang kecil.
Tiga Dosa Penistaan Publik
Arogansi sang Bos EO tidak berhenti di situ. Ia secara terbuka melancarkan serangan brutal terhadap pilar pengawasan publik:
Menista Profesi Wartawan: Ia secara serampangan melabeli karya jurnalistik yang mengawal kasus ini sebagai “BERITA SAMPAH”. Ini adalah penistaan terang-terangan terhadap independensi pers dan upaya pengecilan makna karya jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Menghina LSM/Ormas: Ia melontarkan ujaran kebencian terhadap lembaga kontrol sosial sebagai “LSM DAJJAL”. Ini membuktikan mentalitas anti-kritik dan arogansi kekuasaan yang tidak pantas dimiliki seorang pimpinan partai.
Mengangkangi Otoritas Pemkot: Tindakan paling fatal adalah meremehkan dan melecehkan otoritas Wali Kota dan DISPAR, seakan-akan birokrasi Lubuk Linggau bisa dibeli dan diatur seenaknya.
KRITIK PALING SADIS: Pemkot 'Main Mata'?
Publik kini menyorot borok yang lebih busuk: Diamnya Pemkot dan DISPAR untuk tidak segera membuat Laporan Polisi (LP) resmi atas pencatutan logo dan pelecehan otoritas mereka sendiri.
Diamnya Pemkot ini adalah indikasi terkuat adanya Pembiaran Kolektif. Publik berhak mencurigai: Apakah ini adalah perselingkuhan dan kongkalikong busuk antara oknum birokrasi dan kepentingan bisnis swasta?
Kegagalan Pemkot melindungi nama baiknya sendiri adalah sinyal bahwa kepemimpinan daerah ini telah ternoda dan tidak lagi memiliki taring.
Gelombang Tuntutan: Pecat, Audit, dan Penjarakan!
Demi memulihkan integritas negara di Lubuk Linggau, gelombang tuntutan kini menggema:
Pemkot Wajib Bertindak! Wali Kota harus segera mengeluarkan Surat Pembatalan Resmi event ilegal ini. DISPAR harus detik ini juga melaporkan pidana pencatutan logo. Hentikan drama bantahan lisan, tunjukkan taring hukum!
Gubernur & Kemendagri Wajib Turun! Gubernur Sumsel dan Inspektorat Provinsi harus menurunkan Tim Audit Khusus untuk menyelidiki dugaan maladministrasi dan keterlibatan oknum ASN. Kemendagri harus mengevaluasi total kinerja Pemkot Lubuk Linggau.
Dewan Kehormatan Partai Wajib Pecat! Partai politik yang menaungi Afri Devano Nurman harus segera memecatnya dari jabatan DPC atas pelanggaran etika publik dan ujaran kebencian.
Dewan Pers & Polisi Wajib Bergerak! Dewan Pers diminta memproses penistaan profesi wartawan. Kejaksaan dan Polri dituntut proaktif mengusut tuntas dugaan Pemalsuan, Penipuan, dan Ujaran Kebencian tanpa memandang jabatan politik pelaku.
Lubuk Linggau tidak boleh dibiarkan menjadi sarang praktik kotor dan pelecehan kewibawaan negara. Kepemimpinan yang tidak mampu melindungi integritasnya sendiri harus segera dievaluasi dan jika perlu, dilengserkan.(Sumber Berita : https://informasijitu.com/skandal-lubuk-linggau-membara-bos-eo-diduga-kangkangi-wali-kota-gelar-event-ilegal-dan-hina-persberita-sampah-lsm-dajjal/?fbclid=IwdGRjcAN0_kljbGNrA3T-PmV4dG4DYWVtAjExAAEe3GVXMhY5eyHxYF67r-XuhCVGy2bhfzG7C9QWOhi3PRPLb-ObQfiY-M_W7sg_aem_6zY5Z1YU_PRvlbrBLzWuzg)

